Bentuk bentuk kepemilikan Bisnis
Pertimbangan Awal
• Pertimbangan pajak
• Kemampuan menyelesaikan kewajiban
• Kebutuhan modal awal dan masa depan
• Pengendalian
• Kemampiuan manajerial
• Tujuan bisnis
• Rencana suksesi Manajemen
• Biaya pembentukan
Bentuk
• Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh keuntungan dan bertanggung jawab atas seluruh hutang dan kewajibannya.
Kelebihan Perseorangan
• Bebas
• Mudah dibentuk
• Tidak ada pembatasan hukum
• insentif laba
• Paling murah
• Mudah dihentikan
Kekurangan Perseorangan
• Tanggung jawab tak terbatas
• Keachlian dan kemampuan terbatas
• Persaan terisolasi
• Keterbatasan akses modal
• Kurangnya kesinambungan Bisnis
FIRMA
Firma suatu persekutuan dari dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari uasaha tersebut akan dibagi besama, demikian pula jika merugi.
Kelebihan firma
• Jumlah modal relatif lebih besar dibandingak peruahaan perseorangan sehingga lebih mudah memperluas usaha
• Firma lebih miudah mendapatkan pinjaman modal karena lebih mudah memperoleh pinjaman modal kerena memiliki kemampuan financial yang besar.
• Kemampuan manajemen lebih baik karena ada pembagian tugas
Kekurangan Firma
• Keberlangsungan perusahaan tidak terjamin, karena bila salah satu anggota firma mengundurkan diri persekutuan akan bubar
• Kerugian yang ditanggung oleh salah satu anggota akan ditanggung anggota lainnya.
Perseroan Commanditer Vennotschaap (CV)
Suatu bentuk kerja sama dari dua orang atau lebih yang bersama-sama bersedia mengatur, memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Dalam CV terdapat dua sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal uang dan tenaga untuk keberlagsungan perusahaan. Sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja dan tidak ikut campur dalam operasional perusahaan sehari-hari
Kelebihan CV
• Modal yang dikumpulkan lebih besar
• Struktur modal yang dimiliki lebih kuat, sehingga relatif mudah mendapat kredit
• Memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar
• Syarat2 pendiriannya relatif mudah
Kekurangan CV
• Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
• Karena bergantung pada beberapa anggota yang memiliki tanggung tidak terbatas , maka keberkelanjutan usaha CV tidak menentu
• Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya
Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk usaha yang relatif lebih rumit dibandingkan dengan bentuk perseroan lainnya. PT adalah bentuk usaha yang secara hukum entitas yang terpisah dari pemilik-pemiliknya, modal sendiri atas saham-saham , pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya, tanggung jawab pemilik terbatas hanya pada investasi mereka.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat 1 UU no 40 th 2007. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan peresekutuan Modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya
bu, dalam bentuk kepemilikan bisnis kan ada yang namanya Limited Liability Company. apahkah LLC ini lebih menguntungkan dibandingkan Perseroan Terbatas? Terimakasih
BalasHapusNama : Wisely
NIM : 325100064
Kelas : CX
bu,bagaimana jika kita ingin mengganti bentuk kepemilikan bisnis yang kita punya ( misalnya dari perseorangan menjadi CV ),apakah harus melalui prosedur yang rumit? terima kasih bu.
BalasHapusNama : James
NIM : 125100443
Kelas : CX
bu saya mau tanya, dalam perseroan terdapat perseroan tertutup dan terbuka. perbedaan dari perseroan terbuka dan tertutup itu apa yah bu? Terimakasih
BalasHapusNama : Wisely
NIM : 325100064
Kelas : CX
Menurut saya, pembentukan Perseroan Terbatas adalah pilihan yang terbaik, karena secara hukum entitas yang terpisah dari pemilik-pemiliknya, mempermudah seseorang dalam situasi yang terburuk. Kasusnya yaitu ketika PT tersebut bangkrut, semua aset dalam PT diberikan kepada peminjam hutang untuk melunasi semua hutang yang tidak bisa di bayar, tetapi aset/harta individu dalam PT tidak termasuk. Sehingga pemilik PT masih memiliki harta yang dapat digunakan untuk membangun bisnis lagi.
BalasHapusWilson Wijaya
125100541
CX
Saya mau bertanya:
BalasHapusBeberapa pihak menyebutkan bahwa dari bentuk usaha yang disebutkan diatas, PT merupakan yang terbaik. Sebenarnya apakah ada kelemahan dari PT itu sendiri? Apakah ibu sependapat dengan pernyataan bahwa PT adalah badan usaha yang terbaik?
Ada lagi, apakah koperasi bukan menjadi yang terbaik? karena menurut saya, koperasi memiliki tujuan yang baik (menyejahterakan anggota dan masyarakat), kemudian juga pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi bukan besar modal. Karena beberapa fakta menyebutkan ada banyak orang terkaya di dunia itu, memiliki bisnis dengan bentuk koperasi. Koperasi juga disebut-sebut sebagai cikal bakal badan usaha lainnya. Apakah benar itu, bu?
terima kasih
Reynaldi Halim
CX
125100484
saya mau bertanya: apakah CV dan firma menggunakan akta resmi seperti PT? dan apakah modal yang ditanam dalam PT dapat diambil selain dengan cara menjual saham?
BalasHapusterima kasih.
Rachel Gefinca
CX
615100117
wonderfull article..! I really loved reading through this article. If you are looking to open in a big city, you have the option to go for a mega store. If you are interested in this business model, then you can apply for the Patanjali franchise online. To get Patanjali franchise online, apply using the form available on the website.
BalasHapus